PBDB SMP Jogja Mulai 1 Juni 2020, Begini Syaratnya
WARTAJOGJA.ID : Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
tahun ajaran 2020/2021 tingkat SMP akan dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2020
hingga 7 Juni 2020 dengan menggunakan sistem online.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Budi Asrori
mengatakan PPDB tingkat SMP dilaksanakan dengan beberapa jalur yaitu jalur PPDB
dengan sistem zonasi wilayah dan zonasi mutu.
"Ada juga jalur afirmasi, jalur afirmasi
diperuntukkan bagi peserta didik yang kurang mampu maupun bagi peserta didik
yang menyandang disabilitas," katanya, Rabu (27/5/2020).
Budi menjelaskan mekanisme pendaftaran PPDB online,
pertama calon peserta didik membuat akun terlebih dahulu di laman
https://yogya.siap-ppdb.com pada tanggal 1 Juni hingga 7 Juni 2020.
Setelah itu operator sekolah akan melakukan
verifikasi terhadap akun yang dibuat calon peserta didik, setelah akun
mendapatkan verifikasi langkah selanjutnya calon peserta didik melakukan
aktivasi akun.
"Calon peserta didik baru baru melakukan login
mandiri online pada tanggal 16-18 Juni 2020, calon peserta didik bisa memilih 3
pilihan sekolah. Calon peserta didik baru bisa merubah pilihan pada tanggal 18
Juni," paparnya.
Hasil seleksi akan diumumkan secara online pada
tanggal 19 Juni 2020, melalui laman yogya.siap-ppdb.com. Setelah dinyatakan
lolos calon peserta didik baru segera melakukan pendaftaran ulang pada tanggal
19 hingga 20 Juni.
"Untuk pendaftaran ulang maksimal pada tanggal
20 Juni jam 14.00 WIB, siswa yang telah diterima tetapi tidak melakukan
pendaftaran ulang atau melapor dinyatakan memgundurkan diri," katanya.
Lanjutnya Ia menjelaskan untuk syarat pendaftaran
PPDB zonasi ialah calon peserta didik telah tercantum pada kartu keluarga
paling lambat tanggal 1 Juli 2019. Lalu telah lulus SD maupun MI atau paket
tahun ajaran tahun 2018/2019 atau 2019/2020.
Sedangkan untuk jalur afirmasi penduduk tidak mampu
syarat yang harus dipenuhi adalah calon peserta didik terdaftar pada keluarga
sasaran jaminan perlindungan sosial (KSJPS) dengan identitas Kartu menuju
sejahtera (KMS).
"Sedangkan untuk afirmasi penyandang
disabilitas syarat-syaratnya adalah pertama penduduk daerah, memiliki hasil
assesmen dari UPT layanan disabilitas," pungkasnya.
(Han/Wrt)
Post a Comment