New Normal, Yogya Larang Tempat Usaha Beroperasi Tanpa Protokol Kesehatan
WARTAJOGJA.ID: Pemerintah Kota Yogyakarta akan melarang tempat tempat usaha yang beroperasi tanpa menerapkan protokol kesehatan ketika masa new normal nanti resmi diterapkan.
Saat ini pemerintah Yogya masih mempersiapkan protokol baru yang digunakan sebagai panduan seluruh masyarakat saat new normal yang diproyeksikan berlangsung paling cepat Juli nanti. Atau usai masa tanggap darurat bencana Covid-19 Yogya berakhir 30 Juni 2020.
“Misalnya sebuah tempat usaha mau membuka usahanya maka harus mampu memenuhi protokol baru yang ditetapkan. Tanpa itu, maka tidak boleh beraktivitas,” ujar Wakil Walikota yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kota Yogya, Heroe Poerwadi 31 Mei 2020.
Heroe mengatakan new normal dapat dipahami sebagai situasi di mana social distancing atau pembatasan sosial mulai dilonggarkan secara perlahan-lahan. Namun physical distancing dan pelaksanaan pola hidup dan sehat (PHBS) tetap diperketat.
"Jadi lebih pas jika new normal ini disebut new protokol, ketika sosial distancing dilonggarkan seperti kegiatan ekonomi perlahan dibuka namun physical distancingnya diperketat," katanya.
Heroe menuturkan protokol baru dibutuhkan agar potensi sebaran virus corona tidak meluas atau muncul gelombang kedua penularan.
Sehingga ketika aktivitas yang digelar tidak menerapkan protokol baru, tidak akan diijinkan digelar.
Heroe menambahkan, saat persiapan menuju new normal ini pemerintah Yogya pun akan bertahap mengizinkan pengelola usaha mulai beroperasional.
Tetapi sebelum pengelola usaha beroperasi harus bisa memenuhi syarat-syarat dalam protokol baru yang disusun itu.
Tidak hanya kegiatan sosial dan ekonomi. Aktivitas lain yang membutuhkan protokol baru antara lain kegiatan di bidang pendidikan. Seperti antisipasi kedatangan ratusan ribu mahasiswa dari luar daerah yang kembali ke Yogyakarta.
“Ada sekitar 200.000 mahasiswa luar daerah di Kota Yogyakarta. Jika kuliah sudah dimulai kembali, maka dibutuhkan protokol baru, termasuk saat mereka datang ke Yogyakarta,” katanya.
Dengan keadaan tersebut, Heroe menyebut, protokol baru seharusnya tidak hanya dilakukan oleh daerah secara terpisah. Melainkan harus dilakukan secara nasional agar ada kebijakan terpusat.
(Jon/Rls)
Post a Comment