Nasdem Kota Yogya Soroti Kenaikan Iuran BPJS
WARTAJOGJA.ID : Setelah Presiden Jokowi merilis Perpres 64/2020 tgl 5 Mei tentang kenaikan iuran BPJS dinilai telah membuat panik masyarakat di tengah ekonomi yang cukup sulit akibat covid-19.
Dwi Candra Putra,Wakil Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Yogya menyoroti
rincian kenaikan iuran kenaikan itu antara lain untuk kelas 3 dari 25.5 ribu menjadi ke 42 ribu,
Kelas 2 dari 51 ribu ke 100 ribu, dan
Kelas 1 dari 80 ribu ke 150 ribu.
"Hal ini semakin diperparah dengan banyaknya KIS yang dicabut (tidak dibayar iurnya oleh pusat) karena sudah tidak masuk DTKS Kemensos 2020," ujarnya dalam keterangan tertulis 20 Mei 2020.
Candra pun mencatat, kebijakan itu tak diikuti pemberitahuan terlebih dahulu ke warga penerima sehingga statusnya BPJS Kesehatannya tiba tiba ditemukan menjadi Non Aktif.
Dalam pantauannya Candra yang berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta juga mendapatkan informasi bahwa dalam kurun waktu 2 minggu belakangan ini terjadi kenaikkan jumlah pendaftar PDPD (Penduduk Dibiayai Pemerintah Daerah) untuk dapat tetap mengakses BPJS Kesehatan karena statusnya yg Non Aktif oleh program KIS.
Untuk itu Candra yang juga anggota Badan Anggaran memastikan dalam Anggaran Perubahan nantinya akan mengawal kebijakan Pemerintah Kota Jogja untuk bisa mengcover seluruh kebutuhan masyarakat Kota Jogja sehingga tetap bisa mengakses BPJS Kesehatan melalui program PDPD, meskipun saat ini sudah disediakan anggaran dalam APBD Murni senilai 53 M.
"Namun tren kenaikkan masyarakat yang mengakses PDPD juga perlu diantisipasi dengan ketersediaan anggaran yang cukup memadai yang jumlah kenaikkannya bisa mencapai 13 ribu orang," ujarnya.
(Wit/Cak)
Post a Comment