News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Masuk Yogya Di Masa Pandemi ? Ini Syaratnya

Masuk Yogya Di Masa Pandemi ? Ini Syaratnya


WARTAJOGJA.ID : Pemerintah DI Yogyakarta akan memberi kelonggaran bagi masyarakat yang akan menggunakan transportasi umum melalui bandara, terminal, stasiun, maupun pelabuhan di tengah masa pandemi Covid 19 ini.

Namun pemberian kelonggaran itu hanya diberikan kepada warga dengan tujuan selain mudik. 

"Pemberian kelonggaran ini untuk  tujuan selain mudik. Pengontrolan terkait protokol kesehatan tetap diperketat," ujar Kepala Dinas Perhubungan DIY Tavip Agus Rayanto Senin 4 Mei 2020.

Mereka yang hendak masuk Yogya tak akan diminta putar balik asal mengantongi dua surat sakti untuk menjamin dirinya benar benar sehat.

Pertama surat keterangan dari desa di wilayah tempat tinggal. 

Selain itu mereka yang melintas juga harus bisa menunjukkan surat kesehatan yang disertai dengan hasil swab, sehingga surat ini hanya akan berlaku 14 hari. 

"Orang yang akan bepergian ke Yogya harus terlebih dahulu melakukan swab untuk memastikan dirinya benar-benar sehat,” ujar Tavip. 

Disamping dua surat tersebut, yang bersangkutan juga harus melengkapi surat keterangan tentang tujuan bepergian, baik bisnis, sekolah, ataupun dinas.

Tavip mengatakan arus moda transportasi umum melalui bandara, terminal, ataupun stasiun tetap akan dibatasi saat ini walau ada kelonggaran dari pemerintah pusat.

“Misalnya penerbangan hanya akan dibuka sekali sehari. Kalau sekarang kan murni close, besok dimungkinkan bisa dibuka,” ujar Tavip.

Tavip mengatakan pada hakikatnya, yang akan diatur dan ditekankan dalam kelonggaran ini mereka yang akan bepergian. 

Harapannya, orang yang akan melakukan perjalanan harus sudah memenuhi standar protokol kesehatan. 

Dengan adanya kebijakan itu, ujar Tavip, pihaknya tidak berbicara lagi mengenai pengamanan atau penjagaan di jalan perbatasan atau jalan tikus. Tapi bagaimana orang yang akan melakukan perjalanan melalui bandara, pelabuhan, atau stasiun secara terbatas itu memenuhi persyaratan kesehatan.

Pemerintah dan DPRD DIY awal pekan ini meninjau posko di perbatasan DIY yang ada di Prambanan dan Tempel, Sleman. 

Di posko itu petugas gabungan yang berjumlah 35 orang setiap shiftnya melaksanakan tindakan persuasif pada para pengendara yang masuk perbatasan Yogya.

Pengecekan kendaraan dilakukan seperti nomor polisi kendaraan dan KTP pengemudi.

Untuk warga yang kartu tanda pendudukannya bukan Yogya, himbauan pertama diminta balik arah. Namun jika bersikukuh masuk maka diterapkan protokol kesehatan ketat yakni karantina 14 hari. 

(Jck/Seb)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment