Ancam Hukuman Mati Koruptor Bansos Corona, KPK Didukung
WARTAJOGJA.ID : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyatakan bakal menindak tegas pihak-pihak yang coba menyalahgunakan dana bencana penanganan virus Corona atau Covid-19.
Ketua KPK Firli Bahuri bahkan sempat terang terangan melontarkan ancaman keras akan menggunakan tuntutan pidana mati bagi para pelaku korupsi anggaran Covid-19 tersebut.
"Kami tegaskan, bagi siapapun melakukan korupsi dalam suasana bencana ini, tidak ada pilihan lain, yaitu menegakkan hukum tuntutan pidana mati," kata Firli saat KPK dan Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pengawasan anggaran penanganan bencana Covid secara virtual akhir April 2020 lalu.
Walau memicu pro kontra, namun tak sedikit yang memberi dukungan KPK.
Seorang psikolog yang tinggal di Semarang Dewi Setyorini misalnya dalam siaran persnya mengapresiasi sikap KPK karena berani mencanangkan tuntutan pidana mati bagi penggarong dana bantuan Covid itu.
Hukuman mati, ujar dia, bisa jadi saat ini menjadi satu-satunya jalan memantik rasa takut koruptor agar keadilan kembali menemukan jalannya.
Dia berpendapat, ketegasan KPK ini bukan hal aneh. Mengingat anggaran jaring pengaman dan bantuan sosial jumlahnya tidak sedikit.
Khusus untuk penanganan pandemi Covid-19, pemerintah mengalokasikan sekitar seperempat dari total APBN 2020 sebesar Rp 2.613 triliun, setelah adanya tambahan anggaran.
“Negara berkewajiban menerapkan hukuman maksimal bagi orang-orang yang mencenderai kebaikan bersama, agar orang lain tidak mengikuti contoh buruknya. Hanya dengan cara ini negara melindungi rakyat mendapatkan hak hidup dan keadilan,” ungkapnya.
Dewi sepakat gelombang pandemi segera berakhir sehingga kehidupan bangsa ini lekas pulih dan manusia kembali pada panggilan-Nya sebagai makhluk yang bekerja. Tak hanya demi hidupnya, namun demi kelangsungannya sebagai manusia yang terlahir sempurna.
Dia menegaskan, inilah kesempatan ketua KPK membuktikan dirinya sebagai sosok yang berani menghadapi badai, bersedia menjadi teladan dan memimpin dalam keotentikan diri sebagai pemimpin.
Tuntutan hukuman mati yang menjadi marwah baru KPK RI, lanjut dia, sejatinya menyemai kembali mental bangsa yang menjurus punah dalam kepungan keputusasaan melawan Covid-19.
Baginya, inilah saatnya mengembalikan mimpi bunda pertiwi yang berharap rakyat kecil leluasa menjalani hari-harinya dengan kelegaan yang terukur serta tercukupi kebutuhan dasarnya betapapun gentingnya situasi dunia.
Peringatan keras juga disampaikan aktivis Jogja Corruption Watch (JCW ) Baharuddin Kamba.
Kamba menuturkan dana bantuan sosial Covid yang besar rawan dipermainkan berbagai oknum demi menangguk kepentingan pribadi.
JCW menilai bandit-bandit yang tega memanfaatkan dana Covid-19 berpeluang muncul karena persekongkolan itu sulit dihindari.
"Modusnya beraneka ragam mulai dari administrasi yang dibuat ribet hingga ketidaktransparan dalam penggunaan anggaran," kata dia.
Aturan yang tidak dapat memproses hukum bagi pengguna anggaran covid-19 adalah aturan "kebelinger" karena tidak dapat disentuh oleh hukum padahal sangat terjadinya potensi korupsi dalam penggunaan anggaran dana bencana jika tidak ada pengawasan.
"DIY punya pengalaman dalam pengelolaan dana gempa. Atas nama kearifan lokal, maka pemotongan dana gempa 2006 juga tidak dapat dibenarkan," katanya.
Kamba menuturkan aparat khususnya KPK harus jeli agar modus menggarong dana Covid ini terlacak segera.
"Misalnya, dengan cara 'memarkir' dana bantuan dalam waktu yang lama di bank itu kan ada bunganya padahal bantuan sudah lama cair," ujarnya.
(Adv/Dho)
Post a Comment