Heboh Hanafi Rais Mundur DPR, KPU Bicara Regulasi
WARTAJOGJA.ID : Putra sulung pendiri PAN, Amien Rais, Ahmad Hanafi Rais telah mengajukan diri untuk mundur dari posisinya di kursi DPR RI, melalui surat pernyataan yang disampaikan pada Selasa (5/5).
Publik sempat heboh karena hal itu cukup tak terduga. Apakah sekedar manuver atau sebuah niat yang sudah dipersiapkan mengingat selama ini Amien Rais juga putra putrinya hampir seluruhnya lekat dengan partai berlogo matahari bersinar itu.
Belum jelas jika Hanafi benar mundur, siapa kiranya calon kuat penggantinya. Pihak internal PAN dari tingkat DPW hingga DPP saling lempar suara berbeda. Ada kalangan elit PAN yang meyakini permohonan Hanafi mundur akan ditolak. Namun ada pula yang pasrah menanti dinamika dan menyerahkan sepenuhnya kewenangan itu ke pengurus pusat.
Di tengah riuh spekulasi dan perdebatan yang terjadi terkait kemunduran Hanafi Rais dari seluruh struktur jabatan di PAN dan juga keanggotaannya sebagai DPR aktif, komisi pemiluhan umum (KPU) hanya berpedoman pada regulasi yang ada sesuai perundangan berlaku.
"Hanafi Rais dalam pencalonannnya sebagai anggota DPR RI memang dari Daerah Pemilihan (Dapil) DIY,"
ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Hamdan Kurniawan Rabu 6 Mei 2020.
Dengan posisi itu, ujar Hamdan, terkait segala posisi Hanafi Rais di DPR RI tentu menjadi kewenangan KPU RI.
"Bukan KPU DIY. Dapil memang DIY, tapi karena DPR RI kewenangannya ada di KPU RI,” katanya.
Meski demikian, sesuai dengan regulasi baik tingkat pusat maupun daerah tetap sama. Yakni calon penggantinya merupakan Caleg yang memperoleh suara sah terbanyak berikutnya.
“Yang pasti, sesuai regulasi, jika memang terjadi pengunduran diri anggota legislatif karena suatu hal, untuk calon pengganti antar waktu (PAW) diatur caleg dengan perolehan suara sah terbanyak di bawahnya,” ucapnya.
KPU sendiri menuturkan aturan soal PAW berlaku sama baik di tingkat DPR RI hingga DPRD kabupaten/kota.
Dalam beleid yang berlaku soal PAW, ketika ada anggota DPR RI, DPRD provinsi atau kabupaten/kota yang karena sebab-sebab tertentu tidak lagi menjadi anggota dewan karena berbagai sebab seperti meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan, maka penggantinya adalah perolehan suara terbanyak berikutnya, di partai dan dapil itu.
Mengutip laman https://pemilu2019.kpu.go.id/#/dprri/rekapitulasi/, untuk caleg yang mempunyai suara sah terbanyak di bawah Hanafi Rais yakni sosok Yuni Astuti.
Sosok Yuni memang cukup dikenal. Perempuan pengusaha itu juga merupakan istri Ketua Pemuda Pancasila DIY Faried Jayen.
Saat pemilu legislatif 2019 lalu, sesuai laman KPU tersebut, Yuni tercatat mendulang 7.069 suara atau persis di bawah perolehan Hanafi Rais. Kemudian peraih suara terbanyak ketiga PAN saat itu Ir. Ibnu Mahmud Bilalludin dengan 6.627 suara.
Mundurnya Hanafi Rais dari kursi DPR RI dan kepengurusan PAN juga telah terdengar oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN DIYm
Namun PAN DIY belum bisa mengungkapkan siapa pengganti Hanafi jika benar mundur dari DPR RI.
Ketua DPW PAN DIY, Nazaruddin mengatakan, pihaknya tidak berwenang menentukan siapa pengganti Hanafi Rais di Senayan. Mengingat kewenangan memilih pengganti Hanafi ada di tangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN.
"Soal (pengganti Hanafi Rais di DPR) itu silahkan tanya DPP PAN, jangan tanya saya, karena untuk DPR RI kan wewenangnya DPP," ucapnya.
(Def/San)
Post a Comment