News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Bandara dan Stasiun Awasi Ketat Kelengkapan Penumpang Tujuan Jakarta

Bandara dan Stasiun Awasi Ketat Kelengkapan Penumpang Tujuan Jakarta




WARTAJOGJA.ID : Dua Bandar Udara (Bandara) utama di Yogyakarta memperketat pengawasan terhadap calon penumpang yang hendak bepergian dengan tujuan Jakarta.

Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo dan Bandara Adisutjipto Yogyakarta mewajibkan seluruh calon penumpang tujuan tersebut untuk memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) serta melampirkan surat bebas COVID-19 dengan tes swab PCR dari kota keberangkatan menyusul diberlakukannya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 tahun 2020.

General Manager Bandara Adisutjipto sekaligus Pelaksana Tugas Sementara (PTS) GM Bandara Internasional Yogyakarta, Agus Pandu Purnama mengatakan, seluruh calon penumpang harus menunjukkan hasil negatif COVID-19 beserta dokumen pendukung lain sesuai tujuan perjalanan udara. 

Khusus tujuan Jakarta, calon penumpang wajib memiliki SIKM dan hasil negatif COVID-19 dengan tes swab PCR dari kota keberangkatan.

"Calon penumpang yang tidak membawa kelengkapan tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan menuju Jakarta," ujarnya Rabu (27/5/2020).

Bagi penumpang dengan tujuan selain Jakarta, pihaknya juga dipersyaratkan mesti negatif COVID-19 dengan rapid test untuk bepergian ke daerah lain.

Selain itu, juga dilakukan pengecekan dokumen kesehatan dan dokumen pendukung lainnya.

Corporate Communication Strategic Lion Group, Danang Mandala Prihantoro menyatakan, maskapai turut mendukung pemerintah terkait dengan usaha pencegahan penyebaran COVID-19. 

Hal itu dilakukan melalui peran serta aktif melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di setiap lingkungan dan aktivitas perusahaan serta mensosialisasikan di lingkungan sekitar perusahaan.

"Itu semua kita lakukan secara ketat," ujarnya.

Berdasarkan evaluasi atas pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya, banyak calon penumpang yang tidak dapat melanjutkan perjalanan atau tidak bisa terbang dan harus kembali dengan segala kerugian dari biaya yang sudah dikeluarkan. 

Hal tersebut akibat minimnya informasi yang diperoleh penumpang tentang ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat melaksanakan perjalanan dengan pesawat udara.

Dia menyebut bahwa, para calon penumpang masih membutuhkan sosialisasi yang lebih intensif agar lebih mengetahui dan memahami secara jelas terkait dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang dibutuhkan untuk rencana bepergian menggunakan pesawat udara.

Calon penumpang belum sepenuhnya mengetahui dan memahami bagaimana dokumen-dokumen perjalanan dipenuhi dan dimana calon penumpang mendapatkannya.


"Lion Air Group juga harus menjaga serta memastikan kondisi kesehatan fisik dan jiwa seluruh karyawan berada dalam keadaan baik, pasca operasional sebelumnya," tandasnya.

Sementara angkutan transportasi kereta api (KA) juga memperketat pengawasan terhadap penumpang dengan tujuan Jakarta. PT. KAI yang telah mengoperasikan kereta api luar biasa (KLB) menyatakan akan mengintensifkan pemeriksaan terhadap syarat-syarat calon penumpang terkhusus bagi mereka yang bertujuan Jakarta.

"Kita sesuaikan syaratnya dengan yang telah ditetapkan oleh Pemda DKI, sehingga penumpang yang naik KLB syaratnya jadi bertambah," kata Manajer Humas PT. KAI DAOP 6 Yogyakarta, Eko Budianto.

Sejumlah persyaratan tersebut diantaranya, surat negatif COVID-19, surat kesehatan dan surat atasan jika penumpang berstatus ASN TNI/Polri, serta surat izin lurah bagi masyarakat umum disertai dengan meterai 6 ribu dan juga SIKM bagi penumpang yang tujuan Jakarta.

Eko menambahkan, pihaknya juga telah menerima aturan PT KAI terbaru yang berisi keputusan direksi tentang syarat dan tarif angkutan penumpang, syarat dan ketentuan penumpang KLB dalam masa pandemi COVID-19, serta pembatasan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk provinsi DKI Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19, dan hasil evaluasi Kereta Api Luar Biasa tanggal 24 mei 2020.

"Kalau kedapatan calon penumpang pada saat proses boarding tidak memenuhi persyaratan ketentuan di atas maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan kereta api, dan tiket dapat dibatalkan serta mendapat pengembalian bea penuh dengan beberapa ketentuan," katanya. (Rls/Trb)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment