Bandara dan Stasiun Awasi Ketat Kelengkapan Penumpang Tujuan Jakarta
WARTAJOGJA.ID : Dua Bandar Udara (Bandara) utama di
Yogyakarta memperketat pengawasan terhadap calon penumpang yang hendak
bepergian dengan tujuan Jakarta.
Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo dan
Bandara Adisutjipto Yogyakarta mewajibkan seluruh calon penumpang tujuan
tersebut untuk memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) serta melampirkan surat
bebas COVID-19 dengan tes swab PCR dari kota keberangkatan menyusul
diberlakukannya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 tahun 2020.
General Manager Bandara Adisutjipto sekaligus
Pelaksana Tugas Sementara (PTS) GM Bandara Internasional Yogyakarta, Agus Pandu
Purnama mengatakan, seluruh calon penumpang harus menunjukkan hasil negatif
COVID-19 beserta dokumen pendukung lain sesuai tujuan perjalanan udara.
Khusus
tujuan Jakarta, calon penumpang wajib memiliki SIKM dan hasil negatif COVID-19
dengan tes swab PCR dari kota keberangkatan.
"Calon penumpang yang tidak membawa kelengkapan
tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan menuju Jakarta," ujarnya Rabu
(27/5/2020).
Bagi penumpang dengan tujuan selain Jakarta,
pihaknya juga dipersyaratkan mesti negatif COVID-19 dengan rapid test untuk
bepergian ke daerah lain.
Selain itu, juga dilakukan pengecekan dokumen
kesehatan dan dokumen pendukung lainnya.
Corporate Communication Strategic Lion Group, Danang
Mandala Prihantoro menyatakan, maskapai turut mendukung pemerintah terkait
dengan usaha pencegahan penyebaran COVID-19.
Hal itu dilakukan melalui peran
serta aktif melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah
dalam hal ini Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas
Percepatan Penanganan COVID-19 di setiap lingkungan dan aktivitas perusahaan
serta mensosialisasikan di lingkungan sekitar perusahaan.
"Itu semua kita lakukan secara ketat," ujarnya.
Berdasarkan evaluasi atas pelaksanaan operasional
penerbangan sebelumnya, banyak calon penumpang yang tidak dapat melanjutkan
perjalanan atau tidak bisa terbang dan harus kembali dengan segala kerugian
dari biaya yang sudah dikeluarkan.
Hal tersebut akibat minimnya informasi yang
diperoleh penumpang tentang ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat
melaksanakan perjalanan dengan pesawat udara.
Dia menyebut bahwa, para calon penumpang masih
membutuhkan sosialisasi yang lebih intensif agar lebih mengetahui dan memahami
secara jelas terkait dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang dibutuhkan
untuk rencana bepergian menggunakan pesawat udara.
Calon penumpang belum sepenuhnya mengetahui dan
memahami bagaimana dokumen-dokumen perjalanan dipenuhi dan dimana calon
penumpang mendapatkannya.
"Lion Air Group juga harus menjaga serta
memastikan kondisi kesehatan fisik dan jiwa seluruh karyawan berada dalam
keadaan baik, pasca operasional sebelumnya," tandasnya.
Sementara angkutan transportasi kereta api (KA) juga
memperketat pengawasan terhadap penumpang dengan tujuan Jakarta. PT. KAI yang
telah mengoperasikan kereta api luar biasa (KLB) menyatakan akan
mengintensifkan pemeriksaan terhadap syarat-syarat calon penumpang terkhusus
bagi mereka yang bertujuan Jakarta.
"Kita sesuaikan syaratnya dengan yang telah
ditetapkan oleh Pemda DKI, sehingga penumpang yang naik KLB syaratnya jadi
bertambah," kata Manajer Humas PT. KAI DAOP 6 Yogyakarta, Eko Budianto.
Sejumlah persyaratan tersebut diantaranya, surat
negatif COVID-19, surat kesehatan dan surat atasan jika penumpang berstatus ASN
TNI/Polri, serta surat izin lurah bagi masyarakat umum disertai dengan meterai
6 ribu dan juga SIKM bagi penumpang yang tujuan Jakarta.
Eko menambahkan, pihaknya juga telah menerima aturan
PT KAI terbaru yang berisi keputusan direksi tentang syarat dan tarif angkutan
penumpang, syarat dan ketentuan penumpang KLB dalam masa pandemi COVID-19,
serta pembatasan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk provinsi DKI Jakarta
dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19, dan hasil evaluasi Kereta Api Luar
Biasa tanggal 24 mei 2020.
"Kalau kedapatan calon penumpang pada saat
proses boarding tidak memenuhi persyaratan ketentuan di atas maka tidak
diperkenankan melakukan perjalanan kereta api, dan tiket dapat dibatalkan serta
mendapat pengembalian bea penuh dengan beberapa ketentuan," katanya. (Rls/Trb)
Post a Comment