Sultan HB X Hapus Pajak Kendaraan Bermotor Saat Pandemi Corona
WARTAJOGJA.ID: Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No.26/Tahun 2020 mengenai Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai respon pemerintah daerah di masa pandemi wabah Corona ini.
"Bapak Gubernur sudah menandatangani peraturan gubernur tentang penghapusan denda pajak dan BBNKB, namun bukan artinya pembayaran pajaknya gratis," ujar Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji di Yogyakarta Rabu 1 April 2020.
Aji menuturkan kebijakan itu mulai diberlakukan terhadap pemilik kendaraan bermotor yang melakukan pendaftaran tanggal 1 April 2020 hingga 30 Juli 2020 serta pembayaran pada 1 April 2020 sampai 31 Agustus 2020.
Kebijakan tersebut menyebut penghapusan yang dimaksud adalah kenaikan 25% dan bunga 2% dari pokok PKB dan BBNKB per bulan.
Adapun soal sanksi yang dihapus, ujar Aji, ialah sanksi denda bunga pokok pajak satu bulan untuk pendaftaran kendaraan baru yang tidak melampirkan kwitansi pembelian bermaterai.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, Bambang Wisnu Handoyo mengatakan dengan adanya kebijakan soal pajak tersebut bisa dimanfaatkan oleh warga DIY di tengah pandemi corona yang ikut mempengaruhi perekonomian masyarakat.
"Kami harapkan kebijakan ini bisa dimanfaatkan warga DIY dan bisa meringankan beban pendapatan mereka yang terdampak akibat virus Corona ini," kata Bambang.
Selama ini pendapatan pajak dari sektor kendaraan bermotor masih menjadi sumber andalan pendapatan daerah Pemda DIY.
Medio 2019 lalu, Bambang mencatat 80 persen pendapatan asli daerah (PAD) DIY berasal dari pajak kendaraan bermotor. Total pajak kendaraan yang masuk mencapai Rp 1,2 triliun.
Adapun dari total wajib pajak kendaraan bermotor 1,8 juta wajib pajak, baru sekitar 1.400 an wajib pajak yang memanfaatkan layanan e-Samsat dan e-Posti.
Selama dua tahun terakhir ini warga di DI Yogyakarta sudah dimudahkan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi e-Samsat. Bahkan untuk pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jika sudah membayar pajak itu juga bisa dilakukan melalui mesin bernama e-Posti.
Walau ada penghapusan denda pajak ini, Pemda DIY optimistis target penerimaan di tahun ini bisa tercapai. (San)
Post a Comment