Sultan HB X: Alihkan Biaya Mudik Untuk Kesehatan
WARTAJOGJA.ID : Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan himbauan terbuka kepada seluruh warga Yogya yang kini sedang berada di perantauan.
Raja Keraton itu meminta warganya tidak nekat mudik di tengah masa pandemi Corona ini demi menangantisipasi penularan virus di kampung halamannya di Yogya.
"Kami menghimbau seluruh warga Yogya di perantauan untuk tidak mudik ataupun pulang kampung halaman," ujar Sultan di Kantor Gubernur DIY di Kepatihan Yogya Selasa 7 April 2020.
Ngarsa Dalem mengatakan langkah untuk tidak berpergian saat ini adalah upaya paling rasional dan nyata untuk memutus rantai penularan virus Corona.
Sinuwun menyarankan agar biaya untuk mudik itu lebih baik dialihkan untuk memperkuat ketahanan kesehatan dan ekonomi keluarga masing masing.
"Bagi perantau dari wilayah endemi (pusat penularan virus) yang sudah tiba di Yogya, secara otomatis berstatus orang dalam pemantauan (ODP), " ujar Sultan.
Dengan status ODP itu, Sultan meminta pemudik dari zona merah itu menjalani kewajibannya dengan kesadaran diri. Salah satu kewajiban itu dengan melaporkan kedatangan pada pihak berwenang di wilayahnya.
"Setelah itu dilanjutkan dengan isolasi mandiri selama 14 hari," ujar Sultan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Tavip Agus Rayanto mengatakan mudik lebaran tahun ini bakal lebih ribet juga lebih mahal sesuai skenario yang sedang dimatangkan pemerintah pusat dan daerah dalam upaya membuat masyarakat tak tertarik mudik agar terhindar potensi penularan virus.
Tavip mencontohkan untuk penumpang bus misalnya. Pemudik sejak dari terminal keberangkatan harus mendaftar lebih dulu disertai surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas tempat tinggalnya.
Harga tiket bus juga akan dibuat dua kali lipat atau lebih karena satu penumpang harus membayar untuk dua alokasi tempat duduk untuk menjaga jarak satu dan lainnya.
Sesuai aturan dari pemerintah pusat, bus-bus antar kota antar provinsi (AKAP) dibatasi hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas penumpang.
"Bus yang melanggar dicabut izin trayeknya," kata dia.
Begitu sampai tempat tujuan, para penumpang kembali wajib menjalani protokol yang ditentukan seperti pemeriksaan kesehatan.
Bagi mereka yang sehat dipersilakan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Sedang bagi pemudik dengan mobil pribadi dibatasi hanya isi dua orang, maksimal tiga orang termasuk sopir. Sedangkan sepeda motor dilarang berboncengan. “Berboncengan akan disuruh balik saat masuk wilayah perbatasan DIY,” ujar Tavip.
Pemudik yang berupaya mencari jalan tikus atau jalur alternatif untuk menghindari pemeriksaan juga bakal kesulitan.
Sebab pemerintah DIY bersama kabupaten/kota tengah mempersiapkan pendirian posko pemantauan di wilayah perbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah.
"Pemerintah desa dilibatkan dalam pengawasan pemudik, termasuk mengawasi lalu lintas wilayah," ujarnya.
Post a Comment