4 Sikap UII Yogya Soal Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Alumni
WARTAJOGJA.ID : Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta diterpa isu tak sedap. Musababnya, alumninya yang berinisial IM diduga telah melakukan pelecehan seksual. Hal tersebut terungkap dari rilis yang disampaikan oleh Aliansi UII Bergerak.
"Belakangan ini kami mendapatkan informasi dari dua penyintas korban kekerasan seksual di lingkungan kampus Universitas Islam Indonesia. Pelaku bernama IM, seorang alumnus UII jurusan Arsitektur Angkatan 2012 dan lulus tahun 2016. Terlepas dari dua kasus yang sudah dilaporkan pada kami, ada kasus yang sudah dilaporkan kepada pihak kampus 2 tahun lalu, namun respons yang diberikan oleh birokrat universitas terkait kasus ini di luar harapan, dengan mengatakan bahwa korban mengeluarkan reaksi emosional yang berlebihan. Ini menunjukkan kampus tidak memiliki keberpihakan pada penyintas," tulis rilis tersebut.
Dalam rilis tersebut ditulis IM tidak mendapat teguran maupun hukuman dari kampus. Dia justru mendapat ruang dalam acara seminar-seminar UII. Terduga pelaku ini juga mengisi program branding kampus berjudul Program Inspirasi UII di kanal Youtube.
"Realitas ini memantapkan analisa kami bahwa ada upaya kampus untuk melindungi pelaku kekerasan seksual di lingkungan UII. Ditambah glorifikasi yang besar terhadap IM mendukung pelaku untuk melakukan kekerasan seksual kembali," katanya.
Lalu pada Rabu 29 April 2020 pihak UII Yogya membuat siaran pers bagi awak media.
Dalam siaran pers yang menyertakan Ketua Tim Pendampingan Korban
Syarif Nurhidayat itu menyebutkan bahwasanya pada 28 April 2020, pimpinan Universitas Islam Indonesia (UII) membaca selebaran daring yang dibuat oleh Aliansi UII Bergerak terkait dengan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh IM, alumnus UII yang lulus pada 2016.
"Kami langsung melakukan pelacakan informasi termasuk pengaduan atau laporan resmi yang masuk. Kami tidak menemukannya," sebutnya.
"Meski demikian, kami mengganggap serius isu ini. Posisi UII sangat tegas, tidak memberi ruang kepada tindakan pelecehan atau kekerasan seksual. Kami membentuk tim untuk melakukan verifikasi terhadap tuduhan-tuduhan Aliansi UII Bergerak,"
Pelacakan lanjutan menemukan ada dua psikolog UII yang dikontak oleh dua korban berbeda untuk mendapatkan pendampingan psikologis, pada sekitar Maret dan Juli 2018.
Pada saat itu fokus pada pendampingan psikologis korban dan korban tidak meminta pendampingan hukum.
Pada pertengahan April 2020, seorang korban lain menghubungi Direktorat Pembinaan Kemahasiswaan (DPK) UII, melalui salah satu psikolog. Tim psikolog dan DPK UII sedang merencanakan forum untuk mendalami keterangan dari korban. Pendampingan psikologis kepada korban juga masih berjalan.
"UII menyediakan bantuan pendampinan psikologis kepada korban lain, jika ada, melalui layanan konseling mahasiswa di DPK UII. Korban lain, jika ada, juga diharap melaporkan melalui formulir pengaduan daring di laman beh.uii.ac.id,"
UII mendorong korban untuk membawa masalah ini ke ranah hukum, karena status IM sudah sebagai alumnus.
Pada 29 April 2020, UII sudah meminta LKBH Fakultas Hukum UII untuk memberi bantuan atau pendampingan hukum jika diperlukan korban.
(Rls)
Post a Comment