News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Fraksi PDIP DPRD DIY: Cermati Penerima Bantuan !

Fraksi PDIP DPRD DIY: Cermati Penerima Bantuan !

WARTAJOGJA.ID: Fraksi PDI Perjuangan DPRD DIY meminta Pemda untuk mengoptimalkan peran desa dalam menggali data masyarakat terdampak pandemi Covid. 

Desa dinilai menjadi agen paling tepat untuk mendapatkan data paling update terkait warga yang benar-benar membutuhkan jaring pengaman sosial.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DIY, RB Dwi Wahyu mengatakan saat ini di masyarakay muncul polemik terkait siapa saja yang akan mendapatkan bantuan jaring pengaman sosial dari pemerintah. Menurut Dwi, tak semua akan mendapat sehingga data siapa-siapa yang berhak harus tepat.
“Ini harus jelas, apakah untuk warga ber-KTP DIY yang domisili di luar daerah dan di-PHK atau tak bisa melanjutkan usaha dapat, ataukah orang ber-KTP luar daerah yang domisili di DIY ini dapat. Ini belum jelas sampai sekarang dan mulai jadi polemik,” terang Dwi pada wartawan Senin (20/4/2020).

Peran pemerintah desa menurut Dwi sangat penting dalam hal ini. Hal tersebut mencegah adanya perbedaan data yang berpeluang membuat situasi menjadi chaos di bawah.


“Desa harus benar-benar dilibatkan karena mereka yang langsung berhadapan dengan warga. Kalau mau cari data update yang di desa, melalui dukuh atau kalau di kota Ketua RW. Pendataan dari bawah ini harus benar-benar valid,” tegasnya.

Sementara Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DIY, Yuni Satia Rahayu meminta Pemda untuk segera menginstruksikan pemerintah desa untuk melakukan pendataan secara terinci terkait warga yang berhak mendapatkan bantuan. Di sisi lain, Yuni juga meminta desa untuk terus menerapkan standar pencegahan Covid-19 untuk memutus mata rantai penyebaran virus khususnya di DIY.

“Filternya (data) itu di desa dan RW. Ketika data tak valid maka akan ribut pasti di bawah. Namun yang juga sangat penting, pemudik juga harus sadar dan jujur betul untuk membantu pemerintah mencegah penularan Covid-19. Jangan sampai seperti di Kariyadi itu terjadi. Harus lapor dari mana daerah asal dan segera melakukan SOP yang seharusnya yakni isolasi mandiri 14 hari,” ujar Yuni. 

(Wit/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment