DPRD DIY Desak Kebijakan Angsuran Tak Asal Diserahkan Leasing
WARTAJOGJA.ID : Dalam masa pandemi Corona ini salah satu hal yang menjadi perhatian masyarakat tak lain kebijakan intervensi pemerintah untuk meringankan beban warga dalam memenuhi kewajiban pembayaran saat perekonomian terpuruk.
Salah satunya soal kebijakan angsuran di sejumlah perusahaan pembiayaan atau leasing. Pemerintah didesak memegang komitmen meringankan beban itu.
"Tidak bisa begitu saja kita serahkan kebijakan itu ke masing-masing leasing. Harus kita pilah, mana yang besar, kecil, dan mana yang harus dibantu,” kata Ketua Komisi B DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Danang Wahyu Broto saat menghadiri rapat yang digelar bersama perbankan dan perwakilan leasing di DPRD DIY pada Selasa (28/4).
Politikus Gerindra itu mendesak supaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejalan dengan aturan dari pemerintah pusat. Dalam hal pemberian keringanan pembayaran angsuran akibat dampak wabah Covid-19.
“Saya minta OJK menerjemahkan perintah dari pemerintah pusat. Kalau bicara teknis ya teknis betul, jangan dibuat kebijakan lagi. Tidak akan selesai,” katanya
Danang mengatakan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah cukup bagus. Namun kebijakan tersebut belum bisa secara maksimal digunakan karena OJK tidak memberikan pemahaman teknis yang jelas.
“Tidak bisa begitu saja kita serahkan kebijakan itu ke masing-masing leasing. Harus kita pilah, mana yang besar, kecil, dan mana yang harus dibantu,” katanya.
Akibat belum sinkron ini, mereka yang memakai jasa leasing pun sempat mendatangi kantor DPRD DIY untuk melakukan audiensi pada Selasa (21/4) lalu. Sejumlah driver online meminta untuk melakukan restrukturisasi dan keringanan angsuran dengan berbagai syarat.
“Salah satunya membayar biaya administrasi sebesar Rp 300.000,00, membayar setengah dari angsuran atau maksimal Rp 2.000.000,00, baru bisa mengajukan restrukturisasi,” ungkap salah satu driver online.
Seperti perusahaan finance A, harus membayar angsuran di bulan Maret, untuk bisa membuka link dan mendapat penangguhan selama satu bulan. Form syarat pengajuan restrukturisasi sendiri bentuknya bukan penundaan dan dikenakan biaya tertentu.
Para driver online ini ingin memperjelas jumlah biaya yang menjadi akibat dari restrukturisasi, namun pihak leasing enggan menyebutkan. Pemberitahuan biaya akan diberitahukan jika pengajuan sudah diterima. Syarat untuk tunduh dan patuh terhadap segala aturan yang dikeluarkan oleh perusahaan finance A itu pun tidak diketahui secara jelas.
Terkait permasalahan di perusahaan Finance B sendiri, untuk unit sepeda motor bisa mengajukan penundaan dengan biaya administrasi sekitar Rp 130.000,00 atau Rp 180.000,00, dengan lama penundaan hanya satu bulan. Restrukturisasi tidak bisa diajukan untuk kedua kalinya. Hampir semua aturan leasing sangat memberatkan bagi driver online di tengah pandemi ini.
“Kekhawatiran driver online terhadap dampak Covid-19 betul-betul terasa. Tidak bisa membayar angsuran atau cicilan. Kebijakan Presiden tersebut angin segar buat kami, tetapi ketidakpastian ini membuat kami bingung. Kami mengusulkan di tingkat daerah ada regulasi daerah yang kemudian bisa mengatur secara teknis tentang restrukturisasi tersebut. Dalam bentuk Perda atau semacamnya,” jelas salah satu driver online.
(Cak/Fred)
Post a Comment