Valentine Day, Mahasiswa Ini Tanam Sabu Di Dinding Kardus Isi Cokelat
WARTAJOGJA.ID : Hari Valentine memang identik dengan
kasih sayang dan cokelat. Tapi kejadian di Yogya saat Valentine Day ini tak
patut dicontoh.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY
berhasil meringkus seorang kurir narkoba, Mi (25) asal Biereun Nangroe Aceh
Darusalam (NAD) yang sedang beraksi di wilayah Yogyakarta Kamis petang 13
Februari 2020.
Dalam penangkapan yang dilakukan di basemen komplek Apartement
Malioboro City di Depok, Sleman itu petugas menyita paket sabu sabu dengan
berat total 1,095 kilogram.
Dari kartu tanda penduduknya, pelaku diketahui masih
berstatus mahasiswa. Dalam aksinya, pelaku berusaha mengelabui petugas dengan
cara menyimpan paket sabu di sebuah kotak kardus makanan ringan jenis cokelat.
Paket sabu itu ditanam dengan cara dipres di sela
dinding kardus makanan isi cokelat yang dibawa sehingga nyaris mengelabui
petugas yang menyergapnya.
Sebab saat dibuka pertama kali kotak itu seolah hanya
berisi cokelat. Tapi setelah dinding kardusnya dibelah-belah, baru ditemukan paket
sabu yang sudah dibungkus plastik itu.
“Tersangka cukup pintar, tapi ini bukan modus baru. Pernah
juga tahun 2008 caranya seperti ini,” ujar Kepala BNNP DIY Brigadir Jenderal
Polisi I Wayan Sugiri Jumat 14 Februari 2020.
Sugiri menuturkan sebelum melakukan penangkapan,
petugas lebih dulu mendapat laporan masyarakat yang curiga adanya transaksi
gelap peredaran barang haram tersebut di kawasan Depok, Sleman.
Kemudian jajarannya melakukan pemantauan selama sekitar
tujuh hari di sekitaran komplek apartemen itu.
Dari informasi yang dihimpun, pelaku diduga saat itu
akan menemui seseorang di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Maguwoharjo,
Sleman.
Pada hari H penangkapan, pelaku awalnya berjalan
kaki memasuki apartemen dan tak lama kemudian keluar menenteng sebuah kardus makanan
ringan.
Saat sampai di basement apartemen, petugas langsung melakukan
penyergapan dan penggeledahan pada pelaku dan mendapati sabu seberat satu kilogram
lebih itu.
Sabu-sabu yang disita merupakan narkotika golongan I
yang telah diuji keaslian demi memastikan kandungan methaphetamin-nya.
“Informasi pelaku, sabu itu berasal dari daerah Sumatera,”
ujarnya.
Oleh sebab itu saat ini BNNP berkoordinasi dengan
pihak terkait untuk menyelidiki sumber serta jalur pengiriman barang itu hingga
bisa masuk ke Yogya.
“Dari penyelidikan, tersangka posisinya sebagai pengantar
barang atau kurir,” ujarnya.
Pelaku diduga mendapat imbalan sekitar Rp 15 juta untuk
mengantar paket itu namun baru dibayarkan sebagian.
Dengan perannya, pelaku tetap dikenai pasal 14 Ayat
2 UU Nomor 23 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara minimal lima
tahun dan maksimal 20 tahun.
Dari kasus yang diungkap itu, Sugiri mengatakan telah
menyelamatkan enam ribu orang dari bahaya penggunaan narkotika.
Kini petugas melakukan pengembangan penyelidikan untuk
membongkar jaringan besar di balik pelaku pengiriman paket itu.
Dalam penangkapan itu, selain menyita barang bukti
berupa paket narkotika sabu - sabu, petugas juga menyita satu unit handphone
merk Samsung warna putih plus simcard, satu unit handphone merk Nokia warna
biru plus simcard, satu kartu ATM BRI serta uang tunai senilai Rp 640 ribu.
(Gan)
Post a Comment