News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sertifikat HPL Terbit, Legalitas Bandara YIA Kian Lengkap

Sertifikat HPL Terbit, Legalitas Bandara YIA Kian Lengkap

WARTAJOGJA.ID : Legalitas Yogyakarta International Airports (YIA) semakin lengkap dengan terbitnya sertifikat hak pengelolaan (HPL). 

Legalitas ini resmi dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (20/2). Untuk selanjutnya PT. Angkasa Pura I memiliki wewenang penuh dalam mengelola bandara baru ini.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah Kementrian ATR/BPN Ari Yuriwin mengapresiasi kinerja AP I. Terbitnya legalitas HPL YIA tergolong cepat. Dalam kurun waktu dua tahun proses sosialisasi hingga sertifikasi telah rampung.

“Kami terbitkan Sertifikat Hak Pengelolaan 01 untuk PT. Angkasa Pura I selaku pengelola YIA. Untuk tanah seluas 583 hektar, proses ini sangat cepat. Bahkan pengadaan tanah di Jogjakarta ini telah menjadi percontohan nasional,” jelasnya, Kamis (20/2).

Ari memastikan percontohan nasional hanya sebatas pujian. Seluruh proses pengadaan hingga pembebasan terbilang efektif. Walau sempat terjadi konflik namun bisa terselesaikan dengan baik. Terbukti dari rampungnya seluruh tahapan dengan tepat waktu.

“Pengadaan tanah di Jogjakarta untuk bandara (YIA)  menjadi benchmark nasional. Dari tahapan dan regulasi menjadi bagian dari suksesor pengadaaan tanah di Indonesia. Belajar dari Kulonprogo untuk Indonesia,” ujarnya.

Terbitnya legalitas ini diharapkan berfungsi optimal. Terutama untuk menjalin kerjasama dengan pihak ketiga. Seperti pengadaan fasilitas umum layaknya hotel dan lainnya. Sehingga penunjang keberadaan YIA sebagai pintu transportasi semakin komplit.

Penomoran 01 merupakan registrasi administrasi. Artinya Kabupaten Kulonprogo teregister pertama kali dalam penerbitan sertifikat di 2020. Terkait pemanfaatan wajib sesuai peruntukan. Termasuk kerjasama dengan pihak ketiga.

“Jadi bisa digunakan untuk pembangunan hotel atau fasilitas lain. Nanti bisa diberikan HGB diatas HPL,” katanya. 

Disisi lain, Ari meminta Angkasa Pura merampungkan beberapa pekerjaan rumah. Salah satunya adalah sertfikasi tanah wakaf, tanah pengganti dan tanah sisa. Tercatat hingga saat ini masih ada lima bidang tanah. Dengan luasan total kisaran 300 hingga 400 meter persegi.

 “Ini masih ada PR dan jadi kewajiban Angkasa Pura untuk menyelesaikan. Tanah wakaf yang harus diganti atau tanah relokasi harus disertifikatkan. Memang sudah proses, tapi semoga cepat rampung,” pesannya.
Project Maneger Proyek 

Pembangunan YIA Tauchid Purnomo Hadi menuturkan YIA telah menjadi pintu gerbang baru. Kapasitas bandara internasional baru ini melebihi Bandara Internasional Adisutjipto. Sebagai gambaran, kini Adisutjipto melayani tujuh juta penumpang setiap tahunnya.

Peningkatan ini tentu meningkatkan angka kesejahteraan. Terutama warga di sekitar bandara baru tersebut. Munculnya lapangan pekerjaan baru mampu menekan angka kemisikinan. Bahkan kini Kecamatan Temon mampu keluar dari garis kemiskinan.

“Pasti akan semakin meningkat seiring waktu dengan penyerapan tenaga kerja. Apalagi YIA bisa melayani hingga 20 juta penumpang setiap tahunnya. Terbitnya sertifikat HPL pasti dimanfaatkan dengan maksimal untuk sektor penunjang ekonomi,” katanya. 

(Fan/Sup)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment