News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

PGRI Ingin Tersangka Insiden Susur Sungai Sleman Dihukum Ringan

PGRI Ingin Tersangka Insiden Susur Sungai Sleman Dihukum Ringan

WARTAJOGJA.ID: Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi berharap hukum bisa lebih bijaksana melihat kasus insiden susur sungai yang menewaskan 10 siswi SMPN 1 Turi Sleman pada Jumat 21 Februari 2020 lalu.

Dalam kasus itu polisi menetapkan tiga guru yang juga pembina SMPN 1 Turi Sleman sebagai tersangka dan menahannya. Mereka adalah Riyanto, 58, Danang Dewo Subroto, 58  dan Isfan Yoppy Andrian, 36. Mereka disangkakan pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka dan meninggal dunia. Ancamannnya maksimal lima tahun penjara. 

"Kami berharap mereka (tersangka) mendapat hukuman seringan-ringannya," ujar Unifah usai menyambangi tersangka susur sungai di Polres Sleman Yogya Kamis 27 Februari 2020.

Alasan Unifah, para guru yang jadi pembina pramuka itu saat kejadian hanya menjalankan tugas profesinya. Adapun insiden yang terjadi di luar kemampuan mereka. Menurut Unifah mereka pun tak coba lari dari pertanggungjawaban yang ditimpakan kepadanya.

Unifah tak menampik jika dalam insiden itu kemungkinan terjadi kelalaian para guru tersebut. Namun, ujar dia, kelalaian bisa terjadi karena dua hal yakni pelanggaran dan kejahatan.

"Para guru ini sama sekali tak memiliki maksud berbuat kejahatan," ujarnya.

Unifah mengaku para guru tersebut saat hendak menggelar kegiatan menjalaninya dengan penuh rasa tanggungjawab.

"Para guru itu menganggap para murid sudah seperti anak anaknya sendiri. Makanya mereka sangat terpukul sekali dengan insiden itu," ujarnya.

PGRI sendiri, ujar Unifah akan melakukan tiga langkah utama untuk para guru yang dijadikan tersangka itu. Pertama memberi pendampingan dan bantuan hukum. Kedua berupaya mendorong situasi belajar mengajar di SMPN 1 Turi Sleman kembali normal. Ketiga PGRI akan bersilaturahmi dengan para wali murid.

Unifah pun bakal mengajak pemerintah DIY membicarakan nasib tersangka. Khususnya Isfan Yoppy yang paling muda usianya pasca proses hukum dijalani tuntas.

"Kami masih berharap statusnya (Yoppy) sebagai PNS (pegawai negeri sipil) tak dicabut karena kasus ini. Karena dia mau bertanggungjawab," ujarnya.

Walaupun tak menutup kemungkinan, jika Yoppy dimutasi dari sekolah SMPN 1 Turi, Unifah menilai hal itu tak akan jadi persoalan.

(Bro/Sup)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment