Ketum PP Muhammadiyah : Radikalisme Jangan Dimaknai Sempit
WARTAJOGJA.ID: Isu radikalisme tengah mendapatkan perhatian lebih oleh pemerintah saat ini.Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir pun merunut sejarah gerakan radikalisme itu saat pengukuhann dirinya sebagai guru besar di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta pada Kamis 12 Desember 2019.
Melalui tema Moderasi Indonesia dan Keindonesiaan dengan Perspektif Sosiologi, Haedar merunut
bagaimana paham radikal— dengan kondisi kehidupan Indonesia yang semakin liberal dalam politik, ekonomi, dan budaya setelah dua dasawarsa era reformasi.
Haedar merujuk pada konsep dan istilah awal
radikal yang pertama kali diperkenalkan oleh Charles James Fox tahun 1797 yang mendeklarasikan reformasi radikal dalam sistem pemilihan dan politik parlemen Inggris.
"Liberalisasi kehidupan kebangsaan setelah reformasi itu sesungguhnya radikal yang berada di balik Neoliberalisme dan Neokapitalisme yang mengancam Indonesia dan bertentangan dengan eksistensi NKRI yang diproklamasikan dan merdeka tahun 1945," ujarnya.
Haedar mengatakan setelah empat kali amandemen UUD 1945 banyak aspek mendasar mengalami perubahan yang esktrem seperti keberadaan MPR yang tidak lagi menjadi Lembaga Tertinggi Negara, pasal-pasal tentang hak asasi manusia yang sangat liberal.
Demokratisasi pasal 33 yang mengandung unsur masuknya kepentingan kapitalisme, hilangnya kata Indonesia aseli dalam persyaratan menjadi Presiden, otonomi daerah yang menyerupai federasi, dan hal-hal lain yang memunculkan reaksi balik untuk kembali ke UUD 1945 yang aseli dan respons kontroversi lainnya.
Demikian pula dengan praktik hegemoni penguasaan negara dan kekayaan alam Indonesia oleh segelintir pihak yang berselingkuh dengan politik oligarki yang sangat merugikan hajat hidup rakyat serta masa depan Indonesia.
"Persoalan kebangsaan yang demikian juga tidak terbebas dari tarikan radikalisme dan ekstremisme dalam ranah keindonesiaan yang kompleks," ujarnya.
Karenanya,ujar Haedar, masalah radikalisme sebagaimana pada banyak masalah krusial di Indonesia mutakhir meniscayakan pemahaman yang mendalam dan menyeluruh agar tidak terjebak pada kedangkalan cara pandang dan langkah yang diambil dalam mengatasinya.
Menurutnya, pemahaman terhadap radikalisme dan persoalan-persoalan keindonesiaan meniscayakan pendekatan dan pemikiran yang komprehensif dan mendalam, antara lain melalui perspektif sosiologi.
"Dalam memahami radikalisme dalam konteks Indonesia dan keindonesiaan perlu pembacaan dan analisis yang multiperspektif serta sangat tidak memadai bila dicandra hanya dengan pandangan yang linier dan positivistik," katanya.
Haedar menyebut kajian-kajian berdasar survey yang marak di Indonesia pasca reformasi seputar politik, keragaman atau pluralisme, radikalisme, terorisme, dan persoalan atau isu lainnya yang sering disebut sebagai masalah Indonesia tentu membantu memahami keindonesiaan dan bermanfaat untuk banyak kepentingan membangun Indonesia.
Namun, ia mengingatkan, pentingnya memberi catatan kritis atas kajian survey tersebut lebih lebih dikonstruksi secara dangkal, linier, dan parsial karena tidak akan memadai dalam membaca dan menjelaskan Indonsia dengan keindonesiaannya yang kompleks.
Haedar khawatir bersamaan dengan hasil-hasil survey yang terbatas itu jika dipahami secara mutlak dan tunggal maka akan melahirkan bias pemahaman tentang Indonsia dan keindonesiaan di era mutakhir, yang kemudian dapat membangun cara pandang yang melahirkan kebijakan yang tidak tepat seperti dalam menghadapi masalah radikalisme akhir-akhir ini.
"Karenanya dapat dipahami adanya kontroversi tentang konsep radikalisme yang menjadi wacana publik di Indonsia terakhir karena masih membawa muatan pandangan dan pelekatan yang ambigu, dengan kecenderungam mengaitkan radikalisme pada sebatas radikalisme agama atau lebih khusus lagi radikalisme Islam," ujarnya.
Kontroversi itu, ujar Haedar, tentu bukan pada persoalan setuju dan tidak setuju dalam menghadapi radikalisme tetapi lebih pada perdebatan tentang konsep, pemikiran, sasaran atau objek, cakupan, strategi atau cara, serta kebijakan tentang radikalisme di Indonesia.
"Tetapi lebih pada bagaimana masalah radikalisme dikaji dan dikonstruksi secara menyeluruh dengan sudut pandang yang mendalam dan multiperspektif, yang dapat didialogkan dalam kehidupan kebangsaan yang menjujungtinggi tradisi muysawarah sebagaimana spirit sila keempat Pancasila," ujarnya (Nino Juwarto)
Post a Comment